Demak - Saat kampanye pemilihan kepala daerah yang dimulai sejak tanggal 28 November 2016 lalu, hingga saat ini sudah banyak ditemukan berbagai macam pelanggaran. Di 7 Kabupaten Kota yang menggelar Pilkada serentak, salah satu pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah ketidak netralan aparatur sipil dan negara money politic. (ismail/hid)
