Cari Berita



Divonis 8 Tahun, Petani Histeris

19 January 2017, 16:49:32


Hukum



Kendal - Tiga petani Surokonto Wetan kecamatan Pageruyung kabupaten Kendal, divonis delapan tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah, karena terbukti bersalah menyerobot lahan milik pehutani kendal. Sejumlah petani yang hadir dalam sidang tersebut histeris dan berteriak memaki majelis hakim. (aji/hid)


Komentar

TOP