Kendal - Mencegah praktek pungutan liar di sejumlah pelayanan umum, pemerintah kabupaten Kendal bersama Polres dan Kodim Kendal, membentuk unit pemberantasan pungutan liar kabupaten Kendal. Unit ini bakal bertindak tegas dalam memberantas segala bentuk pungutan liar di semua instansi pemerintah. Terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat. (aji/hid)