Semarang - Sementara itu otoritas jasa keuangan OJK memastikan Ibis atau Indonesia berbisnis dari PT Inti Benua Indonesia melakukan kegiatan penghimpunan dana, dengan model alokasi hak guna pakai. Dengan skema usaha seperti ini, OJK memastikan imbauan untuk menghentikan kegiatan nya sudah tepat. Sehingga pihaknya secara serius meminta ibis segera berkoordinasi dengan OJK. (restu/hid)