Semarang - Digugatnya surat keputusan gubernur soal penetapan upah minimum kota, UMK tahun 2017 oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo kota Semarang, ditanggapi santai oleh wakil walikota Semarang. Ia mengaku menghormati langkah hukum yang telah ditempuh, namun menurutnya jika pengusaha keberatan dapat mengajukan penangguhan umk. (tutuk/hid)