Semarang - Walikota Semarang Hendrar Prihadi secara tegas menyatakan kesiapannya, menghadapi gugatan dari pedagang ikan basah Pasar Rejomulyo, di Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasalnya, tempat yang saat ini ditempati ratusan pedagang tersebut, merupakan aset negara yang akan digunakan pemerintah untuk ruang terbuka hijau. (tutuk/hid)