Semarang - Penertiban Money Changer tidak berizin, dilakukan Bank Indonesia dengan berkoordinasi dengan berbagai institusi terkait. Penertiban dengan cara penutupan paksa, akan dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, di gunakan untuk tindak pidana khusus. Diantaranya adalah pencucian uang, transaksi narkoba maupun pendanaan terorisme. (nugi/hid)