Kendal - Warga yang menolak ganti rugi pembebasan tanah jalan tol Batang-Semarang, tidak hadir dalam sidang konsinyasi pembayaran ganti rugi. Hanya satu warga yang menerima penetapan pembayaran konsinyasi, sementara 98 lainnya menolak hadir. Pengadilan Negeri Kendal akan melakukan eksekusi 98 bidang tanah yang sudah ditetapkan dalam putusan mahkamah agung. (aji/hid)