Salatiga - Unit Reskrim Polsek Tingkir berhasil membekuk Kadarisman, pelaku pencurian besi kanal C berjumlah 4 batang besi dengan panjang 24,4 meter milik saudaranya sendiri. Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di Mapolsek Tingkir dan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan penjara maksimal 7 tahun. (hartoko/hid)