Semarang - Usai menghadiri reuni kampus, seorang pegawai negeri sipil asal Karangjati Bergas Kabupaten Semarang tertipu mantan kekasihnya hingga ratusan juta rupiah. Modus tersangka memeras korban untuk mentransfer sejumlah uang serta dengan ancaman akan menyebarkan video tak senonoh jika tak dituruti.
Tersangka bernama Wahyu Irawan 40 tahun warga Comal Kabupaten Semarang. Ia terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang akibat melakukan pemerasan. Korbannya adalah LFY wanita yang bekerja sebagai PNS. Kasus ini berawal usai korban menghadiri acara reuni lulusan perguruan tinggi kesehatan di Semarang. Korban bertemu tersangka kemudian menjalin komunikasi kembali. Seiring berjalannya waktu, tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp64 juta dengan alasan untuk tambahan modal usahanya pada november 2016 silam.
Korban mentransfer bertahap dengan nilai Rp57,5 juta ke rekening temannya. Namun tersangka tidak menepati janji tidak mengembalikan utangya. Bahkan tersangka memblokir nomor telepon korban. Pada Februari 2017, tersangka menghubungi korban berjanji mengembalikan hutangnya. Tersangka meminta syarat kepada korban mengirimkan foto dan video tak senonoh, bahkan mengancam tidak akan mengembalikan uang korban jika tidak dikirimi foto dan video. Namun meski telah dikirim foto tersangka tidak melunasi utangnya. Tersangka mengaku menggunakan minyak mistik agar korban menurut, yakni dengan cara dioles ditangan untuk kemudian bersalaman dengan korban. (ishartoko/hid)