Semarang - Paska turunnya Peraturan Pemerntah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, anggota DPRD kota Semarang yang meminjam mobil dinas diminta segera mengembalikannya. Untuk operasional, anggota dewan akan diberikan tunjangan transportasi yang besarannya saat ini masih dilakukan kajian oleh pemerintah kota Semarang. Namun peminjaman yang dimaksudkan adalah yang dilakukan oleh pribadi, bukan atas nama organisasi kedewanan. (tutuk/hid)