Demak - Rumah Tahanan Negara Kelas II B Jepara digegerkan dengan kaburnya narapidana atas nama Sudarsono warga Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang divonis hukuman penjara 17 bulan. Napi tersebut dijatuhi hukuman karena terlibat kasus penipuan. Pelaku kabur saat mendapatkan tugas kebersihan di halaman kompleks rutan.
Peristiwa tersebut bermula saat napi yang seharusnya bisa pulang sepekan ke depan karena sudah mengajukan cuti bersyarat sedang bertugas membersihkan halaman depan rutan dengan pengawalan petugas rutan.
Saat bersamaan muncul dua orang saudaranya yang hendak menjenguk. Karena belum jam besuk, kedua orang tersebut menunggu di depan halaman sambil memarkir kendaraannya. Melihat kondisi tersebut napi yang dipercaya bisa berasimilasi dengan lingkungan luar tersebut berusaha mengelabuhi petugas dengan minta ijin membeli sabun ke warung yang ada di sebelah rutan. Setelah mendapatkan ijin ternyata napi tersebut langsung kabur dengan menggunakan kendaraan milik saudaranya yang terparkir di halaman rutan. (ismail/hid)