Ungaran - Joko Waluyo, Kepala Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang digugat pasutri yaitu Asmudi dan Sifa warga Dusun Sembungan Desa Plumbon Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang ke Pengadilan Negeri Ungaran. Kades Suruh tersebut diduga merampas dan mencaplok tanah milik warganya sendiri dengan luas seribu meter persegi. Joko Waluyo dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini merampas hak sekaligus sebagai pejabat ia dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan. (Ishartoko/hid)