Semarang - Setelah buron selama 4 bulan, tiga tersangka penganiayaan berujung kematian dibekuk Tim Resmob Polrestabes Semarang. Di hadapan polisi, ketiga tersangka mengaku melakukan aksi penganiayaan lantaran tidak terima dengan ucapan korban disaat pesta miras. (nugroho/hid)