Cari Berita



Satpol PP Tegur 2 Minimarket Tak Berizin

23 October 2017, 11:20:30


Hukum



Blora - Puluhan petugas Satpol PP kabupaten Blora Kamis sore mendatangi dua  minimarket di Jalan Mister Iskandar dan Jalan Blora Cepu Km 27 Kecamatan Sambong. Kedua minimarket tersebut diketahui tidak memiliki ijin usaha dari pemerintah kabupaten.

Petugas meminta agar pemilik minimarket bisa menutup usahanya sambil mengurus ijin. Minimarket tersebut belum memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam perda nomor 2 tahun 2012 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, yang menyebutkan bahwa pendirian minimarket harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional. (ananda/hid) 


Komentar

TOP