Demak - Tim cyber pungli Polres Demak melakukan sidak ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak. Sidak tersebut menyusul adanya dugaan pungutan liar pembuatan KTP elektronik atau e-KTP sebesar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per KTP. (ismail/hid)