Cari Berita



Pembunuhan Di Tempat Hiburan, Gepeng Ditetapkan Sebagai Tersangka

27 October 2017, 16:41:57


Kriminal



Semarang - Kepolisian Kota Besar Semarang akhirnya menetapkan satu tersangka pembunuhan yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kota Semarang pada 17 Oktober 2017 dini hari lalu. Insiden terjadi akibat cek cok antara dua rombongan hanya lantaran saling senggol.

Angga alias gepeng warga Boja Kendal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berbuntut tewasnya M. Yusuf, warga Kauman Demak yang merupakan salah seorang pengunjung tempat hiburan malam di jalan Tamrin Semarang. (nugroho/hid) 


Komentar

TOP