Semarang - Pemerintah kota Semarang akan menghapus denda tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum terbayarkan sejak lima tahun terakhir, tepatnya mulai tahun 2012 hingga 2016. Kebijakan pembebasan denda PBB rencananya akan diterapkan mulai tanggal 1 November sampai 30 Desember 2017. (tutuk/hid)