Semarang - Setelah menerbitkan POJK tentang layanan pinjam meminjam langsung berbasis teknologi informasi sejak 28 Desember 2016 atau yang dikenal dengan nama financial technology atau fintech. Di dalam POJK itu diatur tentang badan hukum penyelenggara yang harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Karenanya dengan keluarnya aturan tentang fintech tersebut maka masyarakat bisa terlindungi, sebab kegiatan yang tidak diawasi dikhawatirkan akan merugikan konsumen. (restu/hid)