Semarang - Pasca penggrebekan pabrik gudang pil PCC, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Semarang telah mengidentifikasi komposisi obat. Dari hasil uji lab pil PCC yang ditemukan tersebut mengandung karisoprodol yang dilarang sejak tahun 2013 lalu. (nugi/hid)