Semarang - Empat terdakwa kasus penganiayaan terhadap taruna Akademi Kepolisian Brigdatar Muhamad Adam menjalani vonis sidang di Pengadilan Negeri Semarang. Satu terdakwa mendapat hukuman satu tahun, dan tiga terdakwa mendapat 6 bulan hukuman penjara. (nugi/hid)