Demak - Jelang Natal dan tahun baru, satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Demak berhasil menyita 3000-an botol miras berbagai merek dan ratusan liter miras oplosan. Dampaknya yang dinilai sudah membahayakan bagi generasi muda, pemerintah berencana akan mengubah sanksi dalam perda yang mengatur penyakit masyarakat. (ismail/hid)