Semarang - Untuk meningkatkan inklusi asuransi di tingkat masyarakat dan melindungi nasabah, Pegadaian menerapkan asuransi bagi nasabah gadai. Para nasabah ini sendiri dipastikan tidak perlu khawatir akan barang yang digadaikan hilang dan ahli waris tidak harus melunasi pinjaman gadai. (restu/hid)