Salatiga - Petugas gabungan melibatkan KPU, Panwaslu, Satpol PP dan dinas terkait lainnya menurunkan alat peraga kampanye liar berupa spanduk dan baliho cagub dan cawagub 2018 yang dipasang diluar dari fasilitas yang dibuat oleh KPU. Alat peraga yang dibersihkan tidak sesuai aturan dan dianggap ilegal. (Ishartoko/hid)