Semarang - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan di kota Semarang pada tahun 2018 yang mencapai 70 persen dikeluhkan warga. Kenaikan tersebut dinilai memberatkan masyarakat. Atas keluhan ini walikota Semarang sepakat merevisi kebijakan tersebut dan menurunkan kenaikan PBB dari 70 persen menjadi 30 persen. (tutuk/hid)