Demak - Panitia Pengawas Pemilihan Umum bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak menertipkan semua alat peraga kampaye dan atribut partai politik yang dipasang di tempat umum. Selain melanggar peraturan daerah, penertiban ini juga sesuai dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 terkait pemasangan APK baik materi dan lokasi pemasangan. (Ismail/hid)