Semarang - Penerapan Perda nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kota Semarang hingga saat ini belum berjalan efektif. Fasilitas publik seperti perkantoran yang seharusnya dapat bebas dari asap rokok nyatanya masih ditemukan perokok yang sedang merokok di ruangan tersebut. Ini dibuktikan dengan terjaringnya 10 perokok dalam razia di perkantoran gedung balikota Semarang Rabu siang. (tutuk/hid)
