Cari Berita



Transaksi Ratusan Lembar Upal Dua Sopir Di Amankan Polisi

19 April 2018, 17:26:40


Kriminal



Demak - Dua tersangka pengedar uang palsu (upal) diringkus jajaran Satreskrim Polres Demak saat melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mijen Demak. Dari tangan kedua pelaku yang mengaku sebagai sopir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 606 lembar uang kertas dengan pecahan 50 ribuan senilai Rp30.300.000. (ismail/hid)


Komentar

TOP