Demak - Dua tersangka pengedar uang palsu (upal) diringkus jajaran Satreskrim Polres Demak saat melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Mijen Demak. Dari tangan kedua pelaku yang mengaku sebagai sopir tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 606 lembar uang kertas dengan pecahan 50 ribuan senilai Rp30.300.000. (ismail/hid)