Semarang - Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi menjamin masuknya perguruan tinggi asing atau perguruan tinggi luar negeri bakal diatur secara ketat. Sehingga tidak semua PTLN dapat masuk ke Indonesia. Selain itu PTLN juga hanya dapat beropersi di wilayah khusus yang ditentukan pemerintah. Untuk itulah ia berharap masyarakat khususnya penyelenggara pendidikan tinggi tidak perlu khawatir. (tutuk/hid)
