Semarang – Seorang warga Bangetayu Kulon Genuk Semarang ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Semarang karena mengedarkan ribuan pil koplo. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke ruang tahanan Polres Semarang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (nug/hid)