Semarang - Balai monitor spektrum frekuensi radio kelas satu semarang musnahkan 42 unit peralatan siaran hasil sitaan dalam operasi penggunaan frekuensi radio secara ilegal di Jawa Tengah barang-barang sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak dan dihancurkan dengan dilindas alat berat. (Tutuk/iyas)
