Semarang - Pemerintah kota Semarang mengembalikan uang pajak PBB bagi warga yang njopnya dibawah 130 juta. Sedangkan bagi wajib pajak yang njopnya di atas 130 juta dan sudah membayar, namun PBB nya mengalami penurunan, kelebihannya akan diakumulasikan dalam pembayaran di tahun depan. (tutuk/veny)
