Salatiga - Menggelapkan serta menipu para nasabah hingga ratusan juta di Koperasi Bina Usaha Mandiri Kota Salatiga, Tsaniya Zulfah, warga Dusun Ketanggen Susukan Kabupaten Semarang harus mendekam di hotel prodeo. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (hartoko/hid)