Cari Berita



Karyawan Koperasi Gelapkan Uang Nasabah, Diringkus Polisi

07 September 2018, 17:20:47


Kriminal



Salatiga - Menggelapkan serta menipu para nasabah hingga ratusan juta di Koperasi Bina Usaha Mandiri Kota Salatiga, Tsaniya Zulfah, warga Dusun Ketanggen Susukan Kabupaten Semarang harus mendekam di hotel prodeo. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (hartoko/hid)


Komentar

TOP