Semarang - Antisipasi kampanye hitam di dunia maya, polri akan optimalkan tim cyber polri dalam memantau media sosial. Mereka yang terbukti melakukan kampanye hitam dan ujaran kebencian di dunia maya dan media sosial akan di jerat dengan undang-undang informasi elektronik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda satu milyar rupiah. (tutuk/hid)
