Kendal - Ternyata tidak hanya aparatur sipil negara yang dilarang ikut dalam tim kampanye. Kepala desa hingga ketua RT dilarang menjadi tim kampanye dan ikut dalam kampanye di pemilu 2019 mendatang. Bawaslu Kabupaten Kendal sendiri memberikan peringatan agar jajaran kecamatan ikut mengawasi jika ada ketua RT yang ikut menjadi tim kampanye. (aji/hid)