Semarang - Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau satgas waspada investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer ending, namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. Untuk itu OJK meminta para pengelolanya untuk menghentikan segala kegiatan usaha mereka. (restu/hid)