Semarang - Rencana pemberian hadiah sebesar Rp200 juta dari Presiden Joko Widodo bagi pelapor tindak pidana korupsi mendapat apresiasi dari sejumlah kepala daerah. Namun demikian hal tersebut diharapkan tidak justru menjadikan masyarakat saling curiga dan mencurigai. (tutuk/hid)
