Kendal - Sidang terhadap terdakwa kecelakaan kereta api dan odong-odong Maret lalu mulai dilakukan pada Selasa siang, dengan agenda pembacaan dakwaan. Pada sidang perdana tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas penerapan pasal untuk tersangka yang menggunakan KUHP, bukan Undang-undang Lalu Lintas. (hid)