Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara bersama Satpol PP mencopot paksa ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum 2019 yang tersebar di Kota Ukir. Langkah ini dilakukan karena APK tersebut melanggar berbagai aturan, termasuk Perda tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) Kabupaten Jepara. (ismail/hid)