Salatiga - Efektif mulai 1 Juli 2018 pemerintah telah mereformasi aturan perpajakan terkait dengan UMKM melalui penerbitan PP nomer 23 tahun 2018 tentang Penurunan Tarif PPH hingga setengah persen. Diharapkan dengan peraturan pemerintah tersebut untuk mendorong dan menjadi momentum UMKM untuk segera naik kelas. (ishartoko/hid)