Kendal - Mengantisipasi penyalahgunaan KTP elektronik, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Jawa Tengah memusnahkan 10.219 keping KTP elektronik yang rusak dan invalid. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar e-KTP dan melubangi serta memotong menggunakan alat pelubang. (adjie/hid)
