Salatiga - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga memusnahkan 9496 keping kartu tanda penduduk elektronik yang tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk memberi kepastian data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan e-KTP yang sudah tidak berlaku dalam pelaksanaan pemilihan umum 2019. (ish/hid)
