Blora - Sidang tuntutan terhadap mantan Presiden Direktur PT GMM Blora Rabu siang kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Presiden Direktur PT GMM Blora Lie Kamadjaya kurungan penjara 6 bulan. (anand/hid)