Cari Berita



Terbitnya Perpres Tidak Mudahkan TKA

04 January 2019, 16:34:34


Peristiwa



Semarang - Membuka ruang kepada tenaga kerja asing di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang Mekanisme Perijinan Tenaga Kerja Asing. Pasalnya, kemudahan dalam proses perijinan dari empat belas hari menjadi dua hari banyak disalahgunakan oleh agen dari luar negeri. (nug/hid)


Komentar

TOP