Semarang - Membuka ruang kepada tenaga kerja asing di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang Mekanisme Perijinan Tenaga Kerja Asing. Pasalnya, kemudahan dalam proses perijinan dari empat belas hari menjadi dua hari banyak disalahgunakan oleh agen dari luar negeri. (nug/hid)
