Blora - Sidang lanjutan kasus gula non SNI dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT GMM, Rabu siang kembali digelar di Pengadilan Negeri Blora dengan agenda pembacaan pledoi. Dalam pledoinya Kamadjaya menyebut jika pencabutan izin SNI produk gulanya cacat hukum karena tidak terbukti dalam fakta persidangan. (ananda/hid)